Senin, 14 Januari 2013

PERNIKAHAN PELAKU ZINA MENURUT HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kata pernikahan, berasal dari bahasa arab “nikah,” yang berarti “pengumpulan” atau “berjalinnya sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Misalnya, ranting-ranting pohon yang saling berjalin satu sama lain .
Pernikahan dalam literatur fikih disebut dengan dua kata yaitu nikah (نكح) dan zawaj (زواج). Kedua kata ini terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang arab dan banyak terdapat dalam Al Qur’an dan hadits Nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam al-Qur’an dengan arti kawin.
Arti kata nikah atau zawaj berarti “bergabung” ,(ضم) “hubungan kelamin” (وطء) dan juga berarti “akad” .(عقد) Dalam arti terminologi dalam kitab-kitab fikih banyak diartikan dengan عقد يتضمن اباحة الوطء بلفظ النكاح او التزو يج yang artinya akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafaz na-ka-ha atau za-wa-ja .
Adapun dalam istilah fikih dengan syariat, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan sebagai suami-istri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan bukan mahram yang memenuhi berbagai persyaratan tertentu, dan menetapkan hak dan kewajiban masing-masing demi membangun keluarga yang sehat secara lahir dan batin. Selain itu, adalah kata nikah digunakan juga dalam arti jimak (senggama). Kata lain yang biasa digunakan untuk nikah ialah zawaj yang berarti perkawinan. Pernikahan adalah menjadi wajib, atau sunnah, atau haram, atau makruh, atau mubah .
Hidup berpasang-pasangan merupakan salah satu sunnatullah atas seluruh ciptaannya, tidak terkecuali manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan . Allah SWT berfirman dalam surat yasin:36,
               
Artinya:“Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”
Berpasang-pasangan merupakan pola hidup yang ditetapkan oleh Allah SWT, sebagai sarana untuk memperbanyak keturunan dan mempertahankan hidup setelah dia membekali dan mempersiapkan masing-masing pasangan agar dapat menjalankan peran mereka untuk mencapai tujuan tersebut dengan sebaik-baiknya . Allah SWT berfirman dalam surat Al Dzariat:49,
         
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Demikian kehendak Allah SWT, dalam sagala ciptaannya, dari jenis manusia, hewan maupun tumbuhan. Melalui perkawinan semua beranak pinak dan berkembang biak, sehingga menjamin kesinambungan keturunan, terus-menerus sampai saat akhir.
Dalam diri masing-masing pasangan yang laki-laki dan yang perempuan (pada jenis manusia) atau yang jantan dan yang betina ( pada jenis hewan), Allah menciptakan berbagai instrument khusus, yang memiliki insting atau hasrat seksual (syahwat) yang saling tarik menarik antara keduanya, Dengan insting itu. Mereka saling terdorong untuk melaksanakan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya, demi mencapai tujuan mulia yang memang telah ditetapkan olehnya . Allah SWT berfirman dalam surat Al Hujarat:13 dan surat An-Nisa:1,
 ••           •      •      
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

 ••                   
Artinya:“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
Allah menghendaki munusia makluk yang paling mulia dan melebihi makluk-makluk lain. Manusia menyalurkan syahwatnya antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan (atau jantan dan betina) secara bebas, tanpa batas dan tanpa aturan tetapi ditetapkanlah bagi manusia aturan main yang aman dan sempurna, yang menjaga kemuliaannya dan memelihara kehormatannya, yaitu dalam sebuah lembaga yang dikenal sebagai “pernikahan”, dalam agama, bahkan dalam semua agama samawi, dijadikan sebagai satu-satunya cara penyaluran seksual dan diridhai Allah SWT .
Imam Malik berkata dalam Al Muwathth’nya:
حدثني يحيى عن مالك عن ابن شهاب عن سعيد بن المسيب, أنه قال: المحصنات من النساء هن أو لات الأزواج, وير جع ذلك الى أن الله حرم الزنا.

Artinya: “Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari ibnu Syihab, dari Said bin Al Musayyab, bahwasannya ia mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘para wanita yang menjaga kehormatan’ adalah wanita-wanita yang memiliki suami. Demikian ini karena Allah telah mengharamkan zina .”

Zina ialah persetubuhan yang terjadi tanpa didasari pernikahan yang sah dan juga syubhat (kerancuan). dan tidak pula didasari oleh kepemilikan budak. Secara garis besar pengertian ini disepakati oleh ulama .
Para ulama berbeda pendapat tentang perbuatan zina, apakah mengharuskan keharaman pada mereka, seperti pada pernikahan yang sah atau pernikahan yang ada kerancuannya (maksudnya, hukuman itu biasa ditolak karena ada kerancuan):
1.    Syafi’I berpendapat bahwa seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita tidak diharamkan baginya menikah dengan ibu wanita tersebut dan tidak diharamkan nikah dengan anak perempuannya dan tidak pula diharamkan bagi wanita tersebut menikah dengan bapak dari laki-laki yang menzinainya serta anak laki-lakinya.
2.    Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Al-Auza’I mangatakan bahwa perbuatan zina megharamkan sesuatu yang diharamkan di dalam pernikahan.
3.    Malik dalam Al Muwaththa’ berpendapat seperti pendapat Syafi’I, bahwa perbuatan zina tidak mengharamkan pernikahan. Ibnu Al Qasim telah meriwayatkan seperti pendapat Abu Hanifah, bahwa perbuatan zina mengharamkan apa yang diharamkan dalam pernikahan. Sahnun mangatakan, para pengikut Malik menyelisihi Ibnu Al Qasim dalam masalah tersebut dan mereka berpendapat seperti yang ada didalam Al Muwaththa’.
4.    Diriwayatkan dari Al-Laits bahwa menggauli wanita karena subhat tidak mengharamkan, ini adalah pendapat yang ganjil (syadz) .
عن أبي هرير ة قال: قال رسول الله : الزاني المجلود لا ينكح الا مثله. (رواه أحمد وأبو داود)

Artinya:“Dari Abu hurairah, ia mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda, ‘pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan orang yang seperti dirinya .” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

عن عبد الله بن عمروبن العاص, أن رجلا من المسلمين استأ ذن رسول الله  في امرأة يقال لها أم مهزول, وكانت تسا فح, وتشترط له أن تنفق عليه. قال: فا ستأ ذن رسول الله , أو ذكر له أمرها. قال: فقرأ عليه نبي الله : (الزانية لا ينكحها الا زان أو مشرك). (رواه أحمد)

Artinya: “Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash, bahwa seorang lelaki dari golongan kaum muslimin meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang wanita yang biasa dipanggil dengan nama Ummu Mahzul, yaitu seorang wanita pelacur, wanita itu mensyaratkan untuk memberi nafkah kepada calon suaminya itu. Kemudian laki-laki itu meminta izin kepada Nabiyullah SAW membacakan kepada nya Ayat: “dan perempuan yang berzina tidak di kawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik .” (Qs. An-Nuur (24): 3). (HR. Ahmad)

Sabda Nabi SAW (Pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan orang yang seperti dirinya), ini adalah kriteria umum pada orang yang diketahui berbuat zina. Hadits ini menunjukkan bahwa wanita tidak halal menikah wanita yang diketahui telah berzina, dan juga laki-laki tidak halal menikahi wanita yang diketahui telah berzina. Ketetapan ini juga ditunjukkan oleh ayat tersebut, karena pada bagian akhir ayat tersebut disebutkan, “dan yang demikian itu diharamkan atas orang yang mukmin .”
Dengan berdalil pada ayat ini, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak sahlah pernikahan seorang pria yang baik-baik dengan seorang perempuan pezina (pelacur) selama ia belum bertaubat, demikian pula pernikahan seorang perempuan baik-baik dan bersih dengan seorang pria pezina, kecuali kalau ia sudah bertaubat .
Sebagaiman terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara para ulama mazhab tentang boleh atau tidaknya menikahi perempuan yang telah berzina, demikian pula jika perempuan tersebut ternyata sedang hamil akibat perzinaannya, boleh menikahinya dalam keadaan seperti itu, atau tidak?
Menurut Abu yusuf (murid dan sahabat Abu Hanifah) demikian pula menurut Abu Hanifah sendiri dalam salah satu riwayat darinya ialah tidak dibenarkan menikahi perempuan yang sedang dalam keadaan hamil akibat pezinaan, sebelum ia melahirkan anaknya. Alasannya, agar si suami “tidak menyirami tanaman orang lain dengan airnya sendiri. Sebab, betapa pun, air si laki-laki pelaku zina tidak memiliki kehormatan, sedangkan air si suami yang kini menikahinya, adalah terhormat. Maka bagaimana mungkin ia mencampurkannya dengan air kedurhakaan?
Dan, menurut sebuah riwayat lain yang juga disandarkan kepada Abu Hanifah, akad nikah dengan si perempuan (yang sedang hamil karena zina) sah adanya, tetapi tidak dipekenankan melakukan hubungan seksual dengannya kecuali setelah ia melahirkan anaknya.
Berlainan dengan kedua pendapat di atas, para ulama mazhab murid Maliki Syafi’I tetap membenarkan pernikahan dengan perempuan yang sedang hamil karena zina mengingat bahwa pezinaan menurut mereka, sebagaimana telah disebutkan diatas adalah perbuatan diluar hukum dan tidak memiliki “kehormatan” sedikit pun. Karena itu, tidak ada hambatan untuk menikahi perempuan seperti itu .
Dari pemaparan diatas, penulis tertarik meneliti dan melengkapi masalah ini dirangkum dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “PERNIKAHAN PELAKU ZINA MENURUT HUKUM ISLAM (Study Komperatif Antara Mazhab Maliki dan Mazhab Abu Hanifah)”. Terutama mengenai dalil-dalil yang dipergunakan oleh Imam Maliki dan Imam Abu Hanifah kemudian diambil yang benar untuk menjadi objek kajian dalam skripsi ini.
B. Rumusan Masalah
Dari masalah pokok yang telah disebutkan di atas, dapatlah diajukan beberapa rumusan dalam mengaktualisasikan judul di atas, yaitu sebagai berikut:
1.    Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan dalil yang dipakainya tentang pernikahan pelaku zina.
2.    Bagaimana pendapat Imam Maliki dan dalil yang dipakainya tentang pernikahan pelaku zina.
3.    Bagaimana analisis dalil yang digunakan Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki pernikahan pelaku zina dan apa persamaan dan perbedaan Pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat Imam Maliki tentang pernikahan pelaku zina.
C.Batasan Masalah
Pernikahan pelaku zina ini telah banyak di kaji oleh para ulama, agar penelitian ini tidak keluar dari judul atau mengarah kemana-mana, maka penulis membatasi penelitian dengan mengkaji seputar perbandingan antara Mazhab Maliki dengan Mazhab Abu Hanifah tentang hukum pernikahan pelaku zina dan wanita hamil karena zina.
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah :
1. Tujuan
1.    Untuk mengetahui Pendapat Imam Abu Hanifah tentang pernikahan pelaku zina.
2.    Untuk mengetahui Pendapat Imam Maliki tentang pernikahan pelaku zina.
3.    Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki tentang pernikahan dalam zina.
2.    Kegunaan
Adapun kegunaan penelitian:
1.    Untuk mengetahui dan melengkapi sebagian persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
2.    Untuk menambah literatur di perpustakaan sekaligus sebagai upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
3.    Berguna bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang masalah-masalah manfaat hukum menikah pelaku zina.  
E.Metode Penelitian
    Untuk terwujudnya suatu kerangka Ilmiah, penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.    Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan kajian yang berbentuk study kepustakaan (Library Research), yaitu melakukan penelitian atau penyelidikan suatu objek yang terdapat dalam buku-buku, literature-literature serta tulisan yang berhubungan langsung dengan masalah pernikahan pelaku zina.
2.    Sumber Data
Sebagai sumber data dalam penelitian ini meliput dua kategori, yaitu:
a.    Sumber Primer, Yaitu Bersumber dari Kitab Al Muwaththa’.Yang Dikarang oleh imam Maliki. Serta bebarapa kitab karangan imam Maliki dan Bidayatul Mujtahid  terbitan jakarta yang dikarang oleh Ibnu Rusyd. Adapun buku ini dijadikan rujukan primer karena dengan buku ini telah mewakili buku-buku sumber lainnya dan juga menurut penulis dengan buku ini sebagai alasan untuk dijadikan pegangan nantinya
b.    Bahan Sekunder, yaitu sumber yang merupakan sumber penunjang bagi sumber pokok, dan ditambah lagi dengan lieratur-literatur yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang dibahas atau diteliti seperti Kitab Fiqih Sunnah, terbitan Pustaka Azzam, karya Sayyid Sabiq, Abi Abdullah bin hasan saibani AlJami’uh Alshoqirah. Kitab Al Muwaththa’  karangan Imam Maliki, dan kitab Nailul Authar karangan Al Imam Asy-Syaukani.
c.    Sumber data tertier, yakni bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadapat bahan primer dan sekunder, seperti : kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya
3.    Metode Pengumpulan Data
    Metode ini diawali dengan pengumpulan bahan yang berhubungan dengan masalah penelitian, lalu dibaca secara cermat, kemudian di susun secara utuh dan dapat menjadi permasalahan penelitian.
4.    Tekhnik Analisa Data
Yaitu dengan content analisis  yaitu dengan mengutamakan  dan isi dari sumber primer menganalisa isi buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian baik secara teori, konsep, maupun keterangan-keterangan yang berhubungan langsung dengan masalah penelitian, kemudian disusun secara rasional untuk menjawab masalah penelitian.
5.    Metode Penulisan
Untuk pengolahan data dalam rangka memasukkannya kedalam tulisan, penulisan metode ini berpikir sebagai berikut:
a.    Induktif adalah berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan peristiwa yang kongkrit, kemudian dari fakta dan peristiwa itu ditarik generalisasi-generalisasi yang bersifat umum.
b.    Deduktif, adalah pembahasan dimulai dari uraian-uraian dan pengertian yang bersifat umum menuju suatu kesimpulan yang bersifat khusus, menurut sutrisno Hadi prinsip deduktif adalah apa saja yang di pandang benar suatu ketika atau jenis, berlaku juga dalam hal yang benar dalam semua peristiwa yang termasuk dalam kelas atau jenis itu.
c.    Komperatif, adalah untuk mencari pemecahan suatu masalah melalui analisis terhadap factor yang berhubungan dengan situasi yang diselidiki dengan membandingkan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Kemudian dikompromikan, jika tidak bisa dikompromikan penulis akan mencoba menganalisa data mana yang mendekati kebenaran.  
F. Sistematika Penulisan
    Supaya pembahasan dalam skripsi ini menjadi sistematis penulis membuat sistematika pembahasannya. Adapun sistematika pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I:
Pendahuluan yang terdiri dari:
A.    Latar Belakang Masalah
B.    Perumusan Masalah.
C.     Tujuan Penelitian.
D.    Metode Penulisan.
E.     Sitematika Penulisan.
BAB II:
Terdiri Dari Biografi Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki Yang Terdiri Dari:
A.    Sejarah Berdirinya Mazhab Maliki Karya-karya Imam Maliki
B.    Sejarah Berdirinya Mazhab Abu Hanafi, Karya-Karya Imam Abu Hanifah.
BAB III :
Tinjauan Umum tentang Pernikahan dan zina Yang Terdiri Dari:
A.    Pengertian pernikahan dan hukumnya
B.    Perngertian zina dan hukumnya
BAB IV:
Merupakan pembahasan inti dari pada penulisan skripsi ini, yaitu membahas tentang hukum pernikahan pelaku zina. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki, yang mana pembahasannya terdiri dari :
1.    Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan dalil yang dipakainya tentang pernikahan pelaku zina.
2.    Bagaimana pendapat Imam Maliki dan dalil yang dipakainya tentang pernikahan pelaku zina.
3.    Bagaimana analisis dalil yang digunakan Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki pernikahan pelaku zina dan apa persamaan dan perbedaan Pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat Imam Maliki tentang pernikahan pelaku zina.
BAB V:
Adalah bab penutup dari keseluruhan Skripsi ini, yang berisikan
A.    Kesimpulan
B. Saran-Saran.                                                                                                                                                                                                                                                          
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
BIOGRAFI IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM MALIK

A. BIOGRAFI IMAM ABU HANIFAH
1. Riwayat hidup   
     Menurut riwayat yang termasyhur, Imam Abu Hanifah dilahirkan di kota Kufah pada tahun 80 H (699 Masehi). Nama lengkap Imam Abu Hanifah adalah Nu’man bin Tsabit bin Zautha bin Mah. Ayah Imam Abu Hanifah merupakan keturunan dari bangsa Persi (Kabul-Afghanistan), sebelum beliau dilahirkan, ayahnya telah pindah ke Kufah. Jadi dapat disimpulkan bahwa ia bukanlah keturunan bangsa Arab asli, melainkan keturunan bangsa Ajam (bangsa selain Arab), dan beliau dilahirkan ditengah-tengah keluarga bangsa Persia. Pada masa ia dilahirkan, pemerintahan Islam sedang berada dalam kekuasaan Abdul Malik bin Marwan (Raja dari Bani Umayah ke V).    Menurut salah satu riwayat disebutkan bahwa ayah beliau sewaktu kecil pernah diajak ziarah kepada Ali bin Abi Thalib oleh ayahnya yang bernama Zautha , dan di do’akan oleh sayidina Ali “Mudah-mudahan dari keturunannya ada yang akan menjadi Ulama dari golongan orang-orang baik dan berbudi luhur”.    Gelar “Imam Abu Hanifah” di perolehnya setelah dikaruniai beberapa orang putera, dan diantara putranya itu ada yang diberi nama Hanifah .
Menurut riwayat yang lain disebutkan bahwa gelar Imam Abu Hanifah diberikan karena ia adalah seorang yang rajin beribadat kepada Allah dan sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya dalam beragama. Dalam Bahasa Arab perkataan “Hanif” mengandung arti “Cenderung atau Condong” kepada agama yang benar. Ada pula dalam riwayat lain disebutkan bahwa gelar Imam Abu Hanifah ia peroleh karena eratnya aktifitas berkarya dengan tinta, sebab dalam lughat Iraq bahwa arti kata “Hanifah” adalah dawat atau tinta, karena kemanapun ia menulis. Setiap ia pergi selalu membawa tinta untuk menncatat ilmu pengetahuan yang ia dapatkan dari para guru atau sumber lainnya .
2. Pendidikan
Abu Hanifah pada mulanya gemar belajar ilmu qira’at, hadits, nahwu, sastra, syair, teologi dan ilmu-ilmu lainnya yang berkembang pada masa itu. Di antara ilmu-ilmu yang diminatinya ialah teologi, sehingga ia menjadi salah seorang toko terpandang dalam ilmu tersebut. Karena ketajaman pemikirannya, ia sanggup menangkis serangan golongan khawarij yang doktrin ajaran sangat ekstrim.
Selanjutnya, Abu Hanifah menekuni ilmu fikih di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat pertemuan para ulama fikih yang cenderung rasional. Di Irak terdapat madrasah Kufah, yang dirintis oleh Abdullah Ibnu Mas’ud (wafat 63 H/682 M). Kepemimpinan Madrasah Kufah kemudian berahlih kepada Ibrahim al-Nakha’i, lalu Hammad Ibnu Abi Sulaiman al-Asy’ary (wafat 120 H). Hammad Ibnu Sulaiman adalah seorang imam besar ketika itu. Ia murid dari ’Alqamah ibnu Qais dan al-Qadhi Syuriah keduanya adalah tokoh dan pakar fikih yang terkenal di kufah dari golongan tabi’in. Dari Hammad Ibnu Abi Sulaiman itulah Abu Hanifah belajar fikih dan hadits.
Setelah itu, Abu Hanifah beberapa kali pergi ke Hijaz untuk mendalami fikih dan hadits sebagai nilai tambah dari apa yang di peroleh di Kufah. Sepeninggalan Hammad, Majlis Madrasah Kufah sepakat untuk mengakat Abu Hanifah menjadi kepala Madrasah. Selama itu ia mengabdi dan banyak mengeluarkan fatwa dalam masalah fikih. Fatwa-fatwanya itu merupakan dasar utama dari pemikiran Mazhab Hanafi yang terkenal sekarang ini .
Abu Hanifah berhasil mendidik ratusan murid yang memiliki pandangan luas dalam masalah fikih. Puluhan dari muridnya itu menjabat sebagai hakim-hakim dalam pemerintah dinasti Abbasiyah, saljuk, ’Utsmani dan Mughal .
Menurut para ahli sejarah bahwa di antara para guru Imam Abu Hanifah yang terkenal adalah :   
a. Anas bin Malik   
b. Abdullah bin Harits   
c. Abdullah bin Abi Aufa   
d. Watsilah bin Al-Asqa   
e. Ma’qil bin Ya’sar   
f. Abdullah bin Anis   
g. Abu Thafail (Amir bin watsilah)     .
     Adapun para ulama yang pernah ia datangi untuk dipelajari ilmu pengetahuannya sekitar 200 orang yang kebanyakan dari mereka adalah dari golongan thabiin (orang-orang yang hidup setelah masa para sahabat Nabi), diantara para ulama yang terkenal itu adalah : Imam Atha’ bin Abi Rabbah (wafat tahun 114 H) dan Imam Nafi’ Maula Ibnu Umar (wafat tahun 117 H) .   
     Sedangkan ahli fikih yang menjadi guru beliau yang paling terkenal adalah Imam Hammad bin abu Sulaiman (wafat tahun 120 H), Imam Abu Hanifah berguru ilmu fikih kepada beliau dalam kurun waktu 18 tahun.   
     Para guru Imam Abu Hanifah yang lainnya adalah : Imam Muhammad Al-Baqir, Imam Ady bin Tsabit, Imam Abdurrahman bin Hamzah, Imam Amr bin Dinar, Imam Manshur bin Mu’tamir, Imam Syu’bah bin Hajjaj, Imam Ashim bin Abi Najwad, Imam Salamah bin Kuhail, Imam Qatadah, Imam Rabi’ah bin Abdurrahman, dan lain-lain.
3. Murid-muridnya
Menurut riwayat para ulama sejarah dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah mempunyai murid yang luar biasa banyaknya. Dari seluruh murid-muridnya itu ada 4 murid yang sangat terpandang atau terkenal dan sampai sekarang masih sering disebut-sebut di kalangan umat islam, yaitu :   
a. Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Ansori, ( lahir tahun 113 H )
     Sebelum Imam Abu Yusuf menimba ilmu kepada Imam Abu Hanifah, pertama kali ia menimba ilmu dari Imam Abi Laila, sampai beberapa tahun lamanya di kota Kufah, entah apa sebabnya kemudian ia berpindah menimba ilmu pengetahuan kepada Imam Abu Hanifah .   
     Pada masa itu Imam Abu Yusuf merupakan murid senior bagi Imam Abu Hanifah dan banyak pula membantu Imam Abu Hanifah, ia pula yang pertama kali menghimpun catatan-catatan dan pelajaran-pelajaran dari Imam Abu-Hanifah yang selanjutnya beliau pula yang menyiarkan pengetahuan dan pendapat-pendapat Imam Abu Hanifah di berbagai tempat.   
b. Imam Muhammad bin Hasan bin Farqad Asy-Syaibani ( 132 – 189 H )   
     Dari sejak usia muda Imam Muhammad bin Hasan gemar menuntut berbagai macam ilmu pengetahuan agama, kemudian dengan perantaraan para ulama irak, lalu beliau belajar dan menimba ilmu kepada Imam Abu Hanifah.    Belum berapa lama ia belajar kepada Imam Abu Hanifah, tiba-tiba Imam Abu Hanifah Wafat padahal pada saat itu ia baru berusuia 18 tahun. Oleh sebab itu ia melanjutkan pendidikannya kepada Imam Abu Yusuf karena mengetahui bahwa Imam Abu Yusuf adalah murid Imam Abu Hanifah yang paling terkenal.   
Akhirnya Imam Muhammad bin Hasan termasuk menjadi seorang alim yang besar yang banyak memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum agama dan cabang-cabangnya, beliau pula termasuk golongan ulama ahli ra’yi.   
c. Imam Zafar bin Hudzail bin Qais ( 110 – 158 H )   
     Pada mulanya  ia rajin mempelajari ilmu hadits, kemudian berbalik pendirian amat suka mempelajari ilmu akal atau ra’yi. Sekalipun demikian, ia tetap menjadi seorang yang suka belajar dan mengajar, dan selanjutnya beliau terkenal sebagai murid Imam Abu Hanifah yang terkenal ahli qiyas, tergolong seorang yang terbaik pendapat-pendapatnya dan pandai tentang mengupas soal-soal keagamaan serta ahli ibadat.   
d. Imam Hasan bin Ziyad Al-Luluy ( Wafat tahun 204 H )    
     Beliau adalah murid Imam Abu Hanifah yang terkenal dan pernah pula belajar kepada Imam Ibnu Jurajj dan lain-lainnya. Setelah wafatnya Imam Abu Hanifah, beliau lalu menimba ilmu kepada Imam Abu Yusuf kemudian kepada Imam Muhammad bin Hassan setelah Imam Abu Yusuf wafat.   
     Imam Hasan bin Ziyad termasuk kepada golongan murid Imam Abu Hanifah yang terkenal di bidang ilmu fiqih .
4. Karya-karyanya
Bahwa Abu Hanifah meninggalkan tiga karya besar, yaitu: fiqih, alim wa al-Muta’lim dan musnad fiqih akbar, sebuah majalah ringkasan yang sangat terkenal. Dari keempat murid tersebut yang banyak menyusun buah pikiran Abu Hanifah adalah Muhammad Al-Syaibany yang terkenal dengan al-kutub al-sittab (enam kitab), yaitu:
a.    Kitab al-Mabsuth
b.    Kitab al-Ziyadat
c.    Kitab al-Jami’ al-Shaghir
d.    Kitab al-Jami’ al-Kabir
e.    Kitab al-Sair al-Shaghir
f.    Kitab al-Sair al-Kabir .
Dengan karya-karya tersebut, Abu Hanifah dan Mazhabnya berpengaruh besar dalam dunia islam, khususnya umat islam yang beraliran sunny. Para pengikutnya tersebar di berbagai negara, seperti Irak, Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan Libanon. Mazhab Hanafi pada masa khilafah bani ’Abbas merupakan mazhab yang banyak dianut oleh umat islam dan pada pemerintahan kerajaan Usmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi negara. Sekarang penganut mazhab ini tetap termasuk golongan mayoritas di samping mazhab Syafi’i .
5. Metodologi Istinbath Hukum       
     Imam Muhammad bin Hasan pernah meriwayatkan, bahwa Imam Abu Hanifah sering kali mengajak bermunadlarah, bermubahatsah, berunding dan bertukar fikiran dengan para murid atau dengan para sahabat dekat beliau, tentang soal-soal hukum qiyas, dengan cara bebas dan merdeka. Sewaktu-waktu para murid beliau membantah kepada pendapat-pendapat yang dikemukakan beliau, kemudian Imam Abu Hanifah menjawab “ saya istihsan atau mencari kebagusan” dan para murid beliaupun tunduk kepada beliau dengan perkataan istihsan tadi.   
Secara garis besar bahwa dasar-dasar Madzhab Imam Abu Hanifah adalah bersandar kepada :   
a. Al-qur’an   
b. Sunnah Rasulullah dan atsar-atsar yang shahih serta telah terkenal diantara para ulama yang ahli   
c. Fatwa-fatwa dari para sahabat   
d. Qiyas   
e. Istihsan   
f. Adat yang telah berlaku dikalangan masyarakat umat islam .   
Demikian dasar-dasar madzhab Imam Abu Hanifah yang sebenarnya, sebagaimana telah diketahui oleh para ulama ahli ushul fiqih.
6.  Wafatnya    
     Didalam satu riwayat dikisahkan bahwa suatu hari Abu Jafar Al-manshur memanggil Imam Abu Hanifah, Imam Sufyan Ats Sauri, dan Imam Syarik An Naha’y untuk datang dan menghadap kepadanya.   
     Setelah mereka bertiga menghadap Khalifah, kemudian mereka satu persatu diberikan jabatan sebagai qadhi. Imam Abu Sufyan dipercaya untuk menjadi wadhi di kota Bashrah, Imam Syarik diberikan kepercayaan untuk menjadi qadhi di ibu kota, dan Imam Abu Hanifah menolak jabatan tersebut, selanjutnya Khalifah memerintahkan mereka untuk berangkat ke kota tempat mereka harus bertugas dan memberikan ancaman bahwa “ barang siapa menolak jabatan yang diberikan oleh Khalifah akan menerima hukuman berupa cambukan seratus kali pukulan” .   
     Imam Syarik menerima jabatan itu dan segera menempati kota tempat ia harus melaksanakan tugas sebagai qadhi, Imam Abu Sufyan menolak jabatan tersebut dan melarikan diri ke Yaman, sementara Imam Abu Hanifah menolak jabatan tersebut dan tidak pula melarikan diri kemanapun. Oleh seban itu lalu Imam Abu Hanifah dipenjarakan dan diberi hukuman seratus kali cambukan serta dikalungkan di lehernya besi yang sangat berat .   
     Selama menjalani hukuman penjara dan hukuman cambuk tersebut, tidak henti-hentinya Al-Manshur mengatakan kepada Ibu Imam Abu Hanifah untuk merayu putranya agar mau menerima jabatan sebagai qadhi, dengan jawaban yang tegas beliau tetap menolak jabatan tersebut hingga pada suatu hari Al-Manshur memanggil ia dan memberikan satu gelas air yang telah dicampur dengan racun serta memaksa Imam Abu Hanifah untuk meminumnya, setelah meminum air yang diberikan oleh Al-Manshur tersebut, Imam Abu Hanifah dimasukan kembali kedalam penjara, dan pada saat itu pula dalam keadaan bersujud Imam Abu Hanifah wafat.   
     Imam Abu Hanifah wafat pada tahun 150 H ( 767 M ) pada usia 70 Tahun dan jenazahnya di makamkan di Al-Khaizaran, sebuah tempat pekuburan yang terletak di kota Baghdad, dan dikatakan dalam riwayat yang lain bahwa pada waktu itu pula lahirlah Imam Syafii .
B.    Biografi Imam Malik
1.    Riwayat Hidup
    Imam Malik adalah imam yang kedua dari imam-imam empat serangkai dalam Islam dari segi umur. Beliau dilahirkan di kota Madinah, suatu daerah di negeri Hijaz tahun 93 H/12 M, dan wafat pada hari Ahad, 10 Rabi’ul Awal 179 H/798 M di Madinah pada masa pemerintahan Abbasiyah di bawah kekuasaan Harun al-Rasyid. Nama lengkapnya ialah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Harits ibn Ghaiman ibn Khutsail ibn Amr ibn al-Harits al-Ashbahi al-Humairi Abu Abdillah al-Madani . Beliau adalah keturunan bangsa Arab dusun Zu Ashbah, sebuah dusun di kota Himyar, jajahan Negeri Yaman. Ibunya bernama Siti al-‘Aliyah binti Syuraik ibn Abd. Rahman ibn Syuraik al-Zadiyah. Imam Malik ibn Anas adalah Ahl al-Madinah dan Amir al-Mu’minin fi al-Hadits, belaiu lahir di Madinah dan tidak pernah pergi meninggalkan kota tersebut kecuali ke Makkah menunaikan ibadah haji .
    Imam Malik adalah seorang yang berbudi mulia, dengan pikiran yang cerdas, pemberani dan teguh mempertahankan kebenaran yang diyakininya. Beliau seorang yang mempunyai sopan-santun dan lemah-lembuh, suka menengok orang sakit, mengasihani orang miskin dan suka memberi bantuan kepada orang yang membutuhkannya. Beliau juga seorang pendiam serta menjauhkan diri dari segala macam perbuatan yang tidak bermanfaat, suka bergaul dengan handai taulan, bergaul dengan penjabat pemerintah, orang yang mengerti dengan agama, dan tidak pernah melanggar batasan agama .
2. Pendidikannya
    Beliau mempelajari ilmu pada ulama-ulama Madinah, di antara para tabi’in, para pandai dan para ahli hukum agama.
    Guru beliau yang pertama adalah Abdur Rahman ibn Hurmuz, beliau dididik di tengah-tengah mereka itu sebagai seorang anak yang cerdas pikiran, cepat menerima pelajaran, kuat ingatan dan teliti. Dari kecil beliau membaca al-Qur’an dengan lancar di luar kepala dan mempelajari hadits, setelah dewasa beliau belajar kepada ulama dan fuqaha. Beliau menghimpun pengetahuan mereka, menghafal pendapat-pendapat mereka, menaqal atsar-atsar mereka, mempelajari pendirian-pendirian atau aliran-alirannya, dan mengambil kaidah-kaidah mereka sehingga beliau pandai tentang semua itu .
    Imam Malik mendalami ilmu pengetahuan selain dari Abdul Rahman ibn Harmuz juga belajar kepada Nafi ibn Abi Nua’im, Maula ibn Umar dan Rabiah al-Ra’yi. Imam Malik terkenal sebagai seorang yang kuat menekuni bidang ilmu ke Islaman tetapi yang paling disenangi dan ditekuni ialah bidang fiqh dan hadits Rasulullah SAW .
    Sebagai seorang ahli hadits, beliau sangat menghormati dan menjunjung tinggi hadits Nabi SAW, sehingga bila hendak memberi pelajaran hadits, beliau berwudu’ terlebih dahulu, kemudian duduk di atas alas sembahyang dengan tawadhu’. Beliau sangat tidak suka memberika pelajaran hadits sambil berdiri di tengah jalan atau dengan tergesa-gesa, sehingga beliau mendapat julukan sebagai ahli hadits .
    Mengemukakan Ahmad al-Syarbashi (Ahli Sejarah Mazhab-mazhab Fiqh Mesir), Imam Malik baru mengajar setelah lebih dahulu keahliannya mendapat pengakuan dari 70 ulama terkenal di Madinah. Setelah benar-benar ahli dalam hadits dan ilmu fiqh, Imam Malik melakukan ijtihad secara mandiri dan mendirikan halaqah, yaitu kelompok pengajian dengan formasi murid mengelilingi guru .
    Adapun guru-guru beliau sangat banyak antara lain, adalah:
a.    Abd. Rahman ibn Hurmuz (salah seorang ulama besar di Madinah dari tabi‘in ahli hadits, fiqh, fatwa, dan ilmu berdebat)
b.    Rabi‘ah al-Ra‘yu (ulama fiqh wafat pada tahun 136 H)
c.    Imam Nafi‘ Maula ibn Umar (ulama ilmu hadits wafat pada tahun 117 H)
d.    Imam ibn Syihab al-Zuhry
e.    Nafi ibn Abi Nu‘aim
f.    Abu al-Zinad
g.    Hasyim ibn Urwa
h.    Yahya ibn Sa‘id al-Ansari
i.    Muhammad ibn Munkadir
j.    Said al-Maqburi
k.    Wahab ibn Kaisan
l.    Amir ibn Abdillah ibn az-Zubair
m.    Abdullah ibn Dinar
n.    Zaid ibn Hibban, dan
o.    Ayyub as-Sakhtiyani .
    Menurut riwayat yang dinukil Moenawar Cholil, bahwa di antara para guru Imam Malik yang utama itu tidak kurang dari 700 orang. Di antara sekian banyak gurunya itu, terdapat 300 orang yang tergolong ulama tabi‘in .
3.    Murid-muridnya
    Murid-murid beliau sangat banyak antara lain, ialah :
a.    Asy-Syaibani
b.    Imam Syafi’i
c.    Yahya ibn Yahya al-Andalusi
d.    Abdurrahman ibn Kasim (di Mesir)
e.    Asad al-Furat at-Tunisi
f.    Ibn Rusyd
g.    Abu Muhammad Abdullah ibn Zaid
h.    Ahmad ad-Dardi
i.    Imam Ahmad as-Sawi
j.    Usman ibn Hakam
k.    Ibnu al-Mubarak
l.    Yahya ibn Said al-Qaththan
m.    Muhammad ibn al-Hasan
n.    Ibnu Wahab
o.    Ma‘an ibn Isa
p.    Abdurrahamn ibn Mahdi
q.    Abu Manshur .
4.    Karya-karyanya
    Kitab-kitab yang dikarang Imam Malik adalah :
a.    Kitab al-Muwaththa‘ , yang merupkan kitab yang dikarang Imam Malik dalam bentuk hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan masalah fiqh.
b.    Kitab al-Mudawwanah al-Kubra, yang merupakan kitab di dalamnya termuat pendapat-pendapat Imam Malik seputar hukum Islam.
    Pendapat-pendapat Imam Malik mengenai hukum Islam juga dapat dilihat dari pendapat dan pelajaran yang disampaikan Imam Malik kepada muridnya dalam berbagai kesempatan. Dalam hal ini dapat dilihat dalam kitab murid-murid Imam Malik di antaranya :
a.    Matan al-Risalah fi al-Fiah al-Malik, oleh Abu Muhammad Abdullah ibn Zaid.
b.    Bidayah al-Mujtahid Wanihayah al-Mutasit, oleh ibn Rusyd.
c.    Syarah al-Shaghir dan Syarh al-Kabir al-Barakah Sa‘du, oleh Ahmad ad-Dardi.
d.    Bulghah al-Salit li Aqrab al-Masalik, oleh Imam Ahmad as-Sawi .
5.    Metodologi Istinbath Hukum
    Abu Zahrah merumuskan secara ringkas sistematika sumber hukum mazhab Maliki yang dijelaskan Qadi ‘Iyadh dalam kitab al-Madarik dan penjelasan Rasyid dari kalangan fuqaha‘ Malikiyyah dalam kitab al-Bahjah, sebagai berikut :
a.    Al-Kitab
b.    Al-Sunnah
c.    Amal Ahli Madinah
d.    Fatwa Shahabat
e.    Al-Qiyas
f.    Mashlahah Mursalah
g.    Istihsan, dan
h.    Al-Dzari’ah .
    Berikut ini akan penulis uraikan tentang penggunaan dalil dan istinbath hukum Imam hukum Imam Malik :
a.    Al-Kitab
    Seperti halnya para imam mazhab yang lain, Imam Malik meletakkan al-Qur’an di atas semua dalil karena al-Qur’an merupakan pokok syari’at dan hujahnya. Imam Malik mengambil dari :
1)    Nas yang tegas yang tidak menerima takwil dan mengambil bentuk lahirnya.
2)    Mafhum muwafaqah atau fahwa al-khitab, yaitu hukum yang semakna dengan satu nas (al-Qur’an dan hadits) yang hukumnya sama dengan yang disebutkan oleh nas itu sendiri secara tegas.
3)    Mafhum mukhalafah, yaitu penetapan lawan hukum yang diambil dari dalil yang disebutkan dalam nas pada suatu yang tidak disebutkan dalam nas.
4)    ‘Illat-‘illat hukum (sesuatu sebab yang menimbulkan adanya hukum).
b.    Al-Sunnah
    Sunnah menduduki tempat kedua setelah al-Qur’an. Sunnah yang diambil oleh Imam Malik ialah :
1)    Sunnah mutawatir
2)    Sunnah masyhur, baik kemasyhurannya itu di tingkat tabi’in ataupun tabi’ at-tabi’in. Tingkat kemasyhuran setelah generasi tersebut di atas tidak dapat dipertimbangkan
3)    Khabar Ahad yang didahului atas praktek penduduk Madinah dan qiyas. Akan tetapi kadang-kadang khabar ahad itu bisa tertolak oleh qiyas dan maslahat.
c.    Amal Ahli Madinah
    Hal itu dipandang sebagai hujah, jika praktek itu benar-benar dinukilkan dari Nabi SAW. Sehubungan dengan itu praktek penduduk Madinah yang dasarnya ra‘yu bisa didahulukan atas khabar ahad. Imam Malik mencelah ahli fiqh yang tidak mau mengambil praktek penduduk Madinah, bahkan menyalahinya.
d.    Fatwa Shahabat
    Fatwa ini dipandang sebagai hadits yang wajib dilaksanakan. Dalam kaitan ini Imam Malik mendahulukan fatwa sebagai sahabat dalam soal manasik haji dan meninggalkan sebagian yang lain, dengan alasan sahabat yang bersangkutan tidak melaksanakan karena ahl ini tidak mungkin dilakukan tanpa adanya perintah dari Nabi SAW. Sementara itu, masalah manasik haji tidak mungkin bisa diketahui tanpa adanya penukilan langsung dari Nabi Saw. Imam Malik juga mengambil fatwa tabi’in besar, tetapi tidak disamakan kedudukannya dengan fatwa sahabat.
e.    Al-Qiyas
    Imam Malik mengambil qias dalam pengertian umum yang merupakan penyamaan hukum perkara, yakni hukum perkara yang tidak ditegaskan dengan hukum yang ditegaskan. Hal ini disebabkan adanya persamaan sifat (‘illat hukum) .
f.    Mashlahah Mursalah
    Mashlahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi dua, yaitu :
1)    Al-Mashlahah al-gharibah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’.
2)    Al-Mashlahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadits) .
g.    Istihsan
    Istihsan adalah memandang lebih kuat ketetapan hukum berdasarkan maslahat juz’iyah (sebagian) atas ketetapan hukum berdasarkan qias. Jika dalam qias ada keharusan menyamakan suatu hukum yang tidak tegas dengan hukum tertentu yang tegas, maka maslahat juz’iyah mengharuskan hukum lain dan ini yang diberlakukan. Akan tetapi dalam mazhab Malik, istihsan itu sifatnya lebih umum yang mencakup setiap maslahat, yaitu hukum maslahat yang tidak ada nash, baik dalam tema itu dapat diterapkan qias ataupun tidak, sehingga pengertian istihsan itu mencakup al-mashlahah al-mursalah .
h.    Al-Dzari’ah
    Al-Dzari’ah (berarti jalan yang menuju kepada sesuatu), yaitu sarana yang membawa pada hal-hal yang diharamkan maka akan menjadi haram pula, sarana yang membawa pada hal-hal yang dihalalkan maka akan menjadi halal juga, dan sarana yang membawa pada kerusakam akan diharamkan juga .
6.    Wafatnya
Al-Qa’nabi berkata, “Aku mendengar orang-orang berkata, “Malik berusia 89 tahun, dan dia meninggal pada tahun 179 hijriyah.” Ismail bin Abi Uwais berkata, “Malik telah sakit dan meninggal, dan aku bertanya kepada keluarganya tentang apa yang dikatakan Malik ketika dia menghadapi sakaratulmaut. Mereka menjawab, “Malik mengucapkan dua syahadat kemudia dia membaca ayat Al-Qur’an yang artinya,
        
Artinya:”Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang).
Malik meninggal diwaktu shubuh pada tanggal 14 Rabiul awal tahun 179 Hijriyah. Amirul Mukminin Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim juga ikut menyalatinya.”
Dia dimandikan Ibnu Abi Zanbi, Ibnu Kinanah, Anaknya Yahya, dan skretaris pribadinya Habib yang menyiramkan air ke jasadnya. Orang-orang telah mengantarkan jenazahnya sampai dikuburnya. Malik meninggalkan wasiat agar dikafani dengan kain putih dan dishalatkan di atas tempat jenazah.
Amirul Mukminin telah menyalatinya, dia berkata, “bagi penduduk Madinah, Malik adalah pengganti ayahnya, Muhammad.” Kemudia dia berjalan di depan jenazahnya dan memberikan kafan kepadanya seharga lima dinar.”
Ibnu Al-Qasim berkata, “Malik meninggalkan seratus budak perempuan, belum lagi yang lain.”
Ibnu Abi Uwais berkata, “setelah Malik meninggal, perkakas yang di tinggalkan dijual dan hanya seharga lima ratus dinar .”

BAB III
TINJAUAN UMUM TENTANG PERNIKAHAN DAN ZINA

A.    Pengertian Pernikahan Dan Hukumnya
1.    Pengertian pernikahan
Secara bahasa, nikah berarti mengabungkan atau mengumpulkan. Misalnya dikatakan نكحت الأ شجار yaitu sebagian pohon digabungkan dengan pohon lain .
Menurut bahasa, nikah berarti penggabungan dan percampuran. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal. Nikah berarti akad dalam arti yang sebenarnya dan berarti hubungan badan dalam arti majazi (metafora) .
Kata perkawinan menurut istilah hukum islam sama dengan kata ”nikah” dan kata ”zawaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) yakni ”dham” yang berarti menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni ”wathaa” yang berarti ”setubuh” atau ”aqad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan. Dalam kehidupan sehari-hari nikah dalam arti kiasan lebih banyak dipakai dalam arti sebenarnya jarang sekali di pakai saat ini . Demikian itu berdasarkan firman Allah SWT,
     
Artinya:”karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka” ( Annisa: 25).
عَن علقمة رضي الله عنه, قال: كنت أمشي مع عبد الله بمنى, فلقيه عثمان رضى الله عنه, فقام معه يحد ثه, فقال له عثمان: يا أبا عبد الرحمن! ألانزوجك جارية؟ لعلها تذكرك بعض مامضى من زمانك. قال: فقال عبد الله:لئن قلت ذاك, لقد قال لنا : "يا معشر الشب!من استطا ع منكم البا ءة, فليتزوج, فانه أ غض للبصر وأحصن للفرج,ومن لم يستطع, فعليه با لصوم, فانه له وجاءٌ".

Artinya:”Diriwayatkan dari ‘Alqamah r.a., ia berkata: Aku pernah berjalan bersama Abdullah di Mina, lalu dia di temui oleh Utsman r.a. kemudian Utsman berdiri bersama Abdullah sambil berbincang dengannya. Utsman bertanya kepada Abdullah, “Hai Abu Abdurrahaman! Tidakkah kau ingin kami mengawinkanmu dengan seorang perempuan yang masih pemuda agar perempuan tersebut bisa mengingatkanmu sebagian dari masa lalumu?” kata’Alqamah: Abdullah menjawab, “jika kau katakan itu, maka sungguh Rasulullah SAW. Pernah bersabda kepada kami, ‘Hai para remaja! Barangsiapa di antara kalian telah mampu untuk menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu bisa lebih memejamkan mata dan bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu menikah maka berpuasalah, karena puasa itu bisa mengurangi nafsu seksual.” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari, nomor hadits 5065) .

Di pihak yang lain, Abu Hanifah berpendapat, nikah itu berarti hubungan badan dalam arti yang sebenarnya, dan berarti akad dalam arti majazi. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, ”Saling menikahlah kalian, sehingga kalian akan melahirkan banyak keturunan .”
Dalil yang menjadi landasan pendapat pertama adalah ayat al-qur’an, bahwa kata nikah itu tidak diartikan kecuali akad, sebagaimana yang ditegaskan az-Zamakhsyari dalam kitabnya, al-kasysyaaf, pada pembahasan awal surat an-Nur. Namun hal itu bertolak belakang dengan firman Allah SWT ini,
      
Artinya: ”hingga Dia kawin dengan suami yang lain.”(QS. Al Baqarah: 230)
Dan menurut ijma’, yang dimaksud dengan ayat yang terakhir ini adalah al-wathu’u (hubungan badan). Demikian yang dikutip dari kitab Nailul Authar .
Menurut ”ahli ushul”, arti nikah terdapat 3 macam pendapat, yakni:
1)    Menurut ahli ushul golongan hanafi, arti aslinya adalah setubuh dan menurut arti majazi (metaphoric) adalah akad yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita.
2)    Menurut ahli ushul golongan Syafi’i dari murid Imam Maliki, nikah menurut arti aslinya adalah akad yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti majazi adalah setubuh.
3)    Menurut Abul Qasim Azzajjad, Imam Yahya, Ibnu Hazm, dan sebagian ahli ushul dari sahabat Abu Hanifah mengartikan nikah, bersyarikat artinya antara akad dan setubuh .
2.    Hukum-hukum Nikah
Nikah termasuk sunnah para Rasul yang amat sangat ditekankan . Allah SWT berfirman:
                       
Artinya:”Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”. (QS. Ar-Ra’d:38)
Dan dianggap makruh meninggalkan nikah tanpa ’udzur, berdasarkan hadits Anas bin Malik, ia berkata:
جاء ثلا ثة رهط إلى بيو ت أزواج النبي يسألون عن عبادة النبي فلما أخبرو اكأنهم تقالو هافقالوا وأين نحن من رسول الله قد غفرله ما تقدم من ذنبه وما تأ خر قال أ حدهم أما انافإني أصلي الليل أبدا وقال الاخر أنا أ صوم الد هرولا أفطر وقال اخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبد ا فجاء رسول فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا ؟ أما والله إني لأ خشا كم لله و أتقاكم له لكني أصوم و أفطر و أصلي وأر قد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني.

Artinya:”Telah datang tiga orang (sahabat) ke rumah istri-istri Nabi SAW, mereka bertanya tentang ibadah Rasulullah SAW. Maka takala dijelaskan kepada mereka, seolah-olah mereka berang ibadah beliau itu sedikit (kalau dihubungkan dengan kondisi mereka), lalu mereka berkata, “Apakah artinya kita, jika dibandingkan dengan Rasulullah? Sungguh beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.” Kemudian salah satu di antara mereka berkata,”Adapun saya, maka saya akan shalat semalam untuk selama-lamanya.” Yang lain mengatakan, saya akan berpuasa sepanjang masa, dan tidak akan berbuka. “yang lain mengatakan, saya akan menjauhi perempuan, dan tidak akan kawin selama-lamanya. Tak lama kemudian datanglah Rasulullah SAW lalu beliau bertanya:”Kalian yang menyatakan begini dan begini? Demi Allah, sungguh saya adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah dan yang paling bertakwa di antara kalian kepadanya Namun saya berpuasa, dan juga berbuka, saya mengerjakan shalat dan juga tidur, dan (juga) menikahi perempuan. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku (pola hidupku), maka ia bukanlah termasuk dari golonganku.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul. Bari IX: 104 no:5063 dan lafazh ini bagi Imam Bukhari. Muslim II: 1020 no: 1401 dan Nasa’I VI:60) .

Namun nikah menjadi wajib atas orang yang sudah mampu dan ia khawatir terjerumus pada perbuatan zina. “Sebab zina haram hukumnya demikian pula hal yang bisa mengantarkannya kepada pezinaan serta hal-hal yang menjadi pendahulu perzinaan (misalnya: pacaran, dll), maka barangsiapa yang merasa mengkhawatirkan dirinya terjerembab pada perbuatan zina ini, maka ia wajib sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu mengedalikan nafsunya. kecuali dengan jalan nikah, maka ia wajib melaksanakannya .
Barangsiapa yang belum mampu menikah, namun ia ingin sekali melangsungkan akad nikah, maka ia harus rajin mengerjakan puasa, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud:
عن مسعود قال:قال لنا النبي يا معشر الشباب من استطا ع منكم الباء ة فليتزوج فإنه أغض للبض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإ نه له وجا ء.

Artinya:”Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada kami, “wahai para muda barangsiapa yang telah mampu menikah di antara kalian, maka menikahlah: karena sesungguhnya kawin itu lebih menunduhkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa: karena sesungguhnya puasa sebagai benteng.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:112 no:5066. Muslim II: 1018 no:1400, ‘Aunul Ma’bud VI:39 no:2031, Tirmidzi II: 272 no: 1087, Nasa’I VI:56 dan Ibnu Majah I:592 no:1845) .

3.    Syarat-syarat Nikah
Syarat-syarat sah nikah adalah syarat-syarat yang menjadi tolok ukur keabsahan suatu pernikahan. Jika terpenuhi, berarti akad dianggap berlaku sesuai syariat dan berlakulah semua hukum dan hak yang menjadi konsekuensinya.
Para ulama Hanafiyah berkata termasuk syarat-syarat yang benar menurut mereka, ”Jikalau si lelaki menikahi seorang perempuan dengan syarat bahwa perkara perempuan tersebut ada dalam wewenangannya sendiri, maka itu sah.” akan tetapi jika si lelaki berkata, ”Nikahkanlah aku dengan putrimu dengan syarat bahwa perkaramu ada dalam wewenanganmu sendiri,” maka ia tidak mempunyai wewenang, sebab itu merupakan bentuk penyerahan sebelum akad nikah .
Menurut mazhab malik syarat-syarat yang berkaitan dengan akad nikah ada dua macam: syarat-syarat yang benar, syarat-syarat yang rusak, sedangkan syarat yang benar ada dua macam: makruh dan tidak makruh.
a.    Syarat tidak makruh adalah sesuatu yang sesuai dengan akad
b.    Syarat makruh adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan akad, atau bertentangan dengan tujuan akad .
Syarat-syarat terbagi dua, sebagai berikut.
a.    Status wanita halal bagi laki-laki yang hendak mempersutingnya.
b.    Penyaksian pernikahan .
عن عقبة بن عامر, عن النبي قال: ان أحق الشرط أن يوفى به ما اسحللتم به الفرج.
Artinya:”Dari Uqbah bin Amir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “sesungguhnya syarat yang paling berhak dipenuhi adalah yang menghalalkan kemaluan dengannya (maksudnya: nikah) .”

Yang dimaksud dengan syarat-syarat nikah adalah apa-apa yang disyaratkan kepada kedua mempelai dalam akad nikah dari hal-hal yang mengandung manfaat. Hal ini harus terpenuhi pada saat akad nikah dan di sepakati sebelum akad nikah itu terjadi. Syarat ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu syarat-syarat yang benar dan syarat-syarat yang fasid .
1)    Syarat-syarat yang dibenarkan dalam akad nikah.
•    Kebanyakan ulama atau masyarakat membenarkan syarat adanya hak talak bagi seorang istri saat dibutuhkan. Karena, hal ini sangat bermanfaat bagi istri. Sebagian ulama lain berkata bahwa syarat ini tidak sah atau tidak benar. Nabi SAW. Juga telah melarang disyaratkannya hak talaq bagi saudara wanita beliau disebabkan telah ada kesepadanan yang sangat cocok dalam catatan nikah
•    Dan, dari syarat-syarat yang benar adalah jika wanita tersebut mengajukan syarat kepada laki-laki agar tidak menikahi wanita tersebut secara diam-diam. Jika laki-laki itu telah menyetujuinya, maka nikahnya sah. Tapi, jika tidak, maka wanita tersebut bisa membatalkan akad nikahnya, sebagaimana sabda Nabi SAW.,
ان أحق ما وفيتم به من الشروط ما استحللتم به الفروج.
Artinya:“sesungguhnya sesuatu yang lebih berhak untuk kalian penuhi syaratnya adalah sesuatu yang kalian ambil untuk menghalalkan kemaluan.”

•    Begitu juga jika disyaratkan bagi laki-laki untuk tidak mengusir wanita mereka dari rumah atau negaranya, maka syarat ini tetap sah. Dan seorang suami tidak akan bisa mengusirnya, kecuali dengan izin dia sendiri.
•    Dibenarkan juga bagi seorang wanita yang mengajukan syarat agar seorang suami tidak memisahkan dirinya dengan anak-anak mereka atau ayah mereka. Syarat ini sah dibenarkan. Barangsiapa yang menyalahi, maka istri boleh membatalkan nikahnya .
2)    Syarat-syarat yang tidak dianggap benar dalam syari’at. Syarat-syarat ini ada dua macam.
a.    Syarat yang tidak benar, dan dapat membatalkan akad nikah. Ini dibagi menjadi tiga macam.
•    Nikah syighor yaitu suatu pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan cara menikahi seorang wanita dengan syarat ada wanita (anak) dari laki-laki tersebut yang mau menikah dengan seorang laki-laki yang ditentukannya tanpa mahar di antara mereka. Atau pernikahan ini sering disebut dengan nikah tukar-menukar anak wanita tanpa mahar. Dinamakan nikah syighor karena ia berasal dari kata syughur yang artinya tanpa ganti. Ada yang mengatakan bahwa nikah ini dinamakan nikah syighor karena berasal dari kata syaghoro yaitu anjing mengangkat satu kakinya lalu kencing.
•    Nikah muhalil, yaitu menikahi seorang wanita dengan syarat untuk menghalalkan wanita tersebut kepada suaminya yang telah menceraikannya. Hal ini berdasarkan hadits yang disabdakan oleh Nabi SAW., Artinya: ”maukah kalian aku beri tahu tentang kambing jantan yang dapat dipinjamkan (disewakan)?” Mereka menjawab, ”Iya, ya Rasulullah?” Nabi berkata, ”Nikah muhalil. Allah melaknat orang yang melakukan nikah itu dan laki-laki yang menjadikannya halal bagi wanita tersebut.” (HR Ibnu Majah, Hakim, dan lain-lainnya)
•    Jika seorang menggantungkan akad nikah dengan syarat yang akan dipenuhi diwaktu yang akan datang, seperti jika seorang laki-laki mengatakan, ”Aku akan menikahimu jika telah datang awal bulan,” atau mengatakan, ”Aku akan menikahimu, kalau ibumu telah setuju.” akad nikah tidak bisa terjadi hanya dengan syarat seperti ini. Karena, nikah itu pada dasarnya adalah suatu akad saling mengganti (akad mu’awidhoh) dan tidak sah bila digantungkan pada syarat tertentu .
b.    Syarat yang tidak benar, tetapi tidak membatalkan nikah diantaranya adalah sebagai berikut.
•    Jika disyaratkan dalam nikah tersebut gugurnya hak-hak seorang istri seperti syarat tidak adanya mahar dalam nikah atau syarat bahwa seorang suami tidak akan memberinya nafkah atau syarat bagian yang akan diterima seorang istri lebih sedikit dari istri yang lain.
•    Demikian halnya syarat seorang wanita yang berjanji bahwa nanti akan masuk islam, sedangkan sebelum nikah ia adalah seorang ahli kitab. Maka, nikah tersebut tetap sah dan laki-laki tersebut punya hak untuk membatalkan nikahnya bila wanita itu menyalahi syarat yang diajukan.
•    Demikian juga, jika ada syarat bahwa wanita tersebut harus masih gadis atau perawan atau harus berparas cantik atau keturunan orang yang terhomat. Jika wanita tersebut tidak seperti yang disyaratkan, maka laki-laki tersebut berhak membatalkan nikahnya, karena syarat yang diajukan tidak terpenuhi.
•    Demikian juga jika laki-laki memberi syarat bahwa ia akan menikahi seorang wanita yang merdeka, akan tetapi kenyataan dia adalah seorang hamba sahaya. Jika laki-laki tersebut tidak perbolehkan menikah dengan seorang wanita yang berstatus sebagai seorang hamba atau budak, maka keduanya harus bercerai. Jika laki-laki itu adalah orang yang boleh menikah dengan wanita yang berstatus sebagai hamba atau budak, maka ia boleh memilih .
4.    Rukun-rukun Nikah
Untuk melakukan perkawinan harus ada rukun-rukun nikah yaitu:
a.    Calon suami
b.    Calon istri
c.    Wali nikah
d.    Dua orang saksi
e.    Ijab dan qabul .

5.    Macam-macam Nikah
Macam-macam bentuk akad nikah initidak sah hukumnya dalam syariat agama islam, karena tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan nikah dan memang dalil-dalil dari al-qur’an maupun hadist melarang bentuk nikah syighar, mut’ah dan tahlil ini .
1)    Nikah mut’ah atau disebut ”nikah sementara waktu” atau ”nikah terputus”, merupakan masalah kontroversial dan salah satu titik rawan dalam hubungan antara kedua kelompok: Ahlus-Sunnah dan Syiah. Yang satu mengharamkannya secara muklak dan yang lainnya menghalalkannya secara muklak . Para ulama mazhab sepakat mengatakan bahwa hukum nikah mut’ah ini adalah haram, dan oleh karena itu nikahnya batal .
Imam Sarkhasi berkata dalam kitab Mabsuthnya: ”yang dimaksud mut’ah ialah seorang lelaki terhadap seorang wanita, ”saya nikahi kamu dalam batas waktu tertentu dengan mahar tertentu juga”. Nikah semacam ini tidak sah menurut kita, tetapi Malik bin Anas membolehkannya. Pendapat Imam Malik tentang halalnya nikah mut’ah dengan alasan, nikah tersebut dilakukan dizaman Nabi SAW, dan tetap boleh dilakukan sampai tampak jelas adanya dalil yang menaskhnya .
حدثنا ابن أبي عمر: حدثنا سفيان, عن  الزهري, عن عبد الله والحسن ابني محمدبن علي, عن أبيهما, عن علي ابن أبي طالب: أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن متعة النساء وعن لحوم الحمر الأ هلية ز من خيبر.

Artinya:“Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Zuhri, dari Abdullah dan Hasan keduanya anak Muhammad bin Ali dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib: Ketika perang khaibar Rasulullah SAW melarang menikahi perempuan-perempuan dalam waktu sementara (nikah mut’ah) dan melarang (memakan) daging-daging Khimar kampong .

2)     Nikah tahlil adalah menikahi seorang wanita yang dicerai dengan talak tiga setelah masa ’iddahnya berlalu, atau berhubungan badan dengannya, untuk kemudian menceraikannya agar halal menikah kembali dengan suami sebelumnya .
عن علي رضي الله عنه أن النبي قال لعن الله المحال والمحلل له.
Artinya:”Diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda, “Allah SWT telah melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita yang dithalak tiga supaya suaminya yang pertama dapat menikahi kembali) dan Muhallal lahu (orang yang menthalak istrinya dengan thalak tiga dan ingin menikahinya kembali) .”

عن رجل من أ صحاب النبي قال: فرأينا أينا أنه علي عليه السلام عن النبي...بمعناه.

Artinya:”Diriwayatkan oleh seorang laki-laki tersebut adalah Ali bin Abu Thalib RA, dari Nabi SAW, dengan hadits yang sama .”
وحدثني عن ملك عن يحيى بن سعيد عن لقا سم بن محمد عن عائشة زوج النبي, أنها سئلت عن ر جل طلق امر أته البتة, فتزوجها بعده رجل اخر, فطلقها قبل أن يمسها: هل يصلح لزوجها الأول أن يتزو جها؟ فقالت عائشة: لا حتى يذوق عسيلتها.

Artinya:”Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Al Qasim binMuhammad, dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwasannya ia ditanya mengenai seorang laki-laki yang mentalak putus istrinya (talak tiga), lalu wanita itu dinikahi oleh laki-laki lain, lalu laki-laki kedua ini menceraikannya sebelum menggaulinya, “Apakah boleh suaminya yang pertama menikahinya lagi?” Aisyah menjawab, “tidak boleh, kecuali suami keduanya itu telah merasakan madunya .”

3)    Nikah Syighar termasuk bentuk nikah yang disertai dengan syarat yang tidak sah. Yang dimaksud dengan nikah syighar yaitu seorang wali mengawinkan putrinya dengan seorang laki-laki dengan syarat agar laki-laki tersebut mengawinkan putrinya kepadanya dengan tanpa bayar mahar. Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa nikah syighar itu tidak boleh dan jika terjadi harus di fasakh (dibatalkan) .
Pendapat di atas diperkuatkan oleh hadits Rasulullah SAW:
عن ابن عباس أن النبي صلعم قال:البغايا اللاتى ينكحن أنفسهن بغير بينة (رواه الترمذى)

Artinya:”Diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Sesungguhnya Nabi SAW. Bersabda: ”pelacur adalah wanita yang mengawinkan dirinya tanpa bukti .” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat Muslim dari ibnu Umar dan ibnu Majah dan Anas Ibnu Malik melarang nikah Syighar ini. Sabda Rasulullah SAW:
لا شغار فى الاسلام
Artinya: “tidak ada syighar dalam islam .”
Berdasarkan hadits di atas bahwa nikah syighar dilarang oleh agama islam .
6.    Hikmah pernikahan
Allah SWT. Telah menciptakan individu manusia agar ia mampu membangun bumi dengan fasilitas yang memang dibangun untuknya, sebagaimana firmannya ,
    •                
Artinya:”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu”.(Al-Baqarah:29)

Hikmah inilah yang akhirnya menyatu dengan hikmah menikah lainnya dan manfaat besar lainnya. Hikmah ini ada di posisi layaknya hikmah utama, karena pembangunan bumi dan semesta tergantung pada banyaknya generasi manusia. Di saat kuantitas manusia berlimpah, maka pembangunan dan pengaturannya pun menjadi lebih mudah bagi manusia itu sendiri.
Kehidupan manusia tidak akan pernah bisa terorganisasi hingga ia mampu mengatur kehidupan keluarganya. Seorang laki-laki dan seorang wanita adalah mitra dalam membangun kehidupan dimuka bumi. Keduanya memiliki tugas dan fungsinya masing-masing .
Sebagaimana telah dijelaskan diatas tentang sikap agama islam terhadap perkawinan, maka jelaslah bahwa islam mengajurkan dan memberikan kabar gembira kepada orang yang mau kawin. Dengan perkawinan orang tersebut diharapkan menjadi baik perilakunya, masyarakatpun menjadi baik bahkan seluruh umat manusia menjadi baik. Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam suatu ikatan perkawinan baik ditinjau dari segi social, psikologi maupun kesehatan .
Para ulama telah banyak mencacat banyak sekali hikmah dan faedah pernikahan, antara lain sebagai berikut.
a.    Hasrat seksual adalah sebagaimana telah disinggung di atas termasuk yang terkuat di antara berbagai hasrat manusia yang terus menerus menuntut dan mendorong agar dipenuhi .
            ••   •        
 Artinya:“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (ar-Rum:21)

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda,

إن المر أة تقبل فى صورة شيطان, وتدبر فىصورة شيطان, فإ ذا رأى أحدكم من امرأة ما يعجبه, فليأت أهله, فإ ن ذلك ير د ما فى نفسه.

Artinya:”Perempuan itu (dilihat) dari depan ibarat setan (menggoda), dari belakang juga begitu. Apabila seorang laki-laki tergoda oleh seorang perempuan, hendaklah ia mendatangi (menyalurkan hasratnya kepada) istrinya agar terhindar dari apa yang menimpa dirinya (godaan setan) .”

b.    Pernikahan adalah cara paling utama bahkan satu-satunya cara yang diridhai Allah dan Rasulnya untuk memperoleh keturunan dan menjaga kesinambungan jenis manusia, seraya memelihara kesucian nasab (silsilah keturunan) yang sangat diperhatikan oleh agama .
c.    Orang yang telah kawin dan memperoleh anak, maka naluri kebapakan, naluri keibuan akan tumbuh saling lengkap-menglengkapi dalam suasana hidup kekeluargaan yang menimbulkan perasaan ramah, perasaan saling mencintai dan saling saying menyayangi antara satu dengan yang lain .
d.    Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab antara suami istri dalam pengelolaan rumah tangga, serta dalam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan kesejahteraan anak-anak.
كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته. الاما م راع ومسئول عن رعيته.والرجل راع فى اهله وهومسعل عن رعيته والمرأة راعية فى بيت زوجها ومسئو ل عن رعيتها. والخادم راع فى مال سيد ه ومسئول عن رعيته (رواه البخارى)

Artinya:”Masing-masing kamu adalah ‘gembala’ (pemimpin) dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban berkenaan dengan gembalaannya (atau kepimpinannya). Seorang imam (penguasa negeri) adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban berkenaan dengan rakyatnya itu. Seorang suami adalah pemimpin atas keluarganya dan akan dimintai bertanggungjawab berkenaan dengan kepimpinannya itu. Seorang istri adalah pemimpin dirumah keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawab berkenaan dengan kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin atas harta majikannya yang dipercayakan kepadanya dan akan dimintai pertanggungjawaban berkenaan dengan kepemimpinannya. Maka setiap orang dari kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya .” (HR. Bukhari dan Muslim)

e.    Pernikahan mempererat hubungan antara keluarga suami dan keluarga istri, dan pada gilirannya, mempererat hubungan kasih saying serta menjalin persaudaraan antar anggota masyarakat yang sebelumnya mungkin tidak, atau belum, saling mengenal .
B.    Pengertian Zina Dan Hukumnya
1.    Pengertian Zina
Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah secara syariah islam, atas dasar suka sama suka dari kedua belah pihak, tanpa keraguan (syubhat) dari pelaku atau para pelaku zina bersangkutan .
Ibnu Rusyd merumuskan pengertian zina adalah “setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena pemilikan (budak)” .
Zina menurut bahasa dan istilah syara’ mempunyai pengertian yang sama, yaitu persetubuhan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan pada kemaluan depannya tanpa didasari dengan tali kepemilikan dan syubhat kepemilikan . Menurut ulama Abu Hanifah dan ulama Mazhab az-Zahiri yang berpendapat bahwa hubungan seksual yang dikatakan zina itu hanyalah hubungan senggama yang dilakukan pada vagina .
Menurut ulama Hanafiyah menyebutkan sebuah defenisi zina secara panjang lebar yang menjelaskan kriteria-kriteria zina yang mengharuskan hukuman had .
Mereka mengatakan, “Zina adalah koitus yang haram pada kemaluan depan perempuan yang masih hidup dan mengairahkan dalam kondisi atas kemauan sendiri (tidak dipaksa) dan kehendak bebasnya di daarul’adl (kawasan Negara islam yang dikuasai oleh pemerintah atau pemimpin yang sah) oleh orang yang berkewajiban mejalankan hukum-hukum islam, tidak mempunyai hakikat kepemilikan, tidak mempunyai hakikat tali pernikahan, tidak mempunyai unsur syubhat tali pernikahan, tidak mempunyai unsur syubhat berupa kondisi samar dan kabur pada tempat kondisi samar dan kabur pada kepemilikan maupun tali pernikahan sekaligus .”
Kriteria ini mengecualikan persetubuhan pada kemaluan belakan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sebab persetubuhan yang dilakukan pada selain kemaluan depan tidak dinamakan zina menurut Imam Abu Hanifah. Berbeda pendapat dengan kedua rekan Imam Abu Hanifah (Muhammad dan Abu Yusuf), ulama Syafi’iyah, ulama Malikiyah, dan ulama Hanabilah .
Hukuman fitriah yang ditetapkan Allah atas hubungan yang tidak syar’I antara laki-laki dan perempuan sering menimbulkan kesenangan yang jauh lebih sedikit dari pada kepedian .
2.    Hukum-hukum Zina
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar . Allah SWT berfirman:
             
Artinya:”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’:32).
عن عبدالله بن مسعود قال: سألت رسول الله أي الذنب أعظم؟ قال أن تجعل لله نداو هوخلقك قلت: ثم أي؟ قال: ثم أن تقتل ولدك مخفة أن يطعم معك قلت :ثم أي؟قال: ثم أن تز اني بحليلة جارك.

Artinya:”Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” jawab beliau, “yaitu engkau mengakat tuhan tandingan bagi Allah, pahala dialah yang telah menciptakanmu” lalu saya bertanya (lagi). “lalu apa lagi?” jawab beliau, “engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XII: 114 no: 6811, Muslim I: 90 no: 86, ‘Aunul Mas’bud VI: 422 no: 2293 dan Tirmidzi V: 17 no:3232) .

Allah SWT berfirman:
     •    •                                         
Artinya:”Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan:68-70).

عن ابن عبا س قال: ر سول الله لايزني العبد حين يزني وهو مؤمن,ولايسرق وهومؤمن, ولايشرب حين يشرب وهو مؤمن,ولايقتل,وهو مؤمن.

Artinya:”Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mukmin, dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman, dan tidaklah ia menenguk arak ketika ia menenguknya sebagai seorang beriman, dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman .”

Menurut ulama Malikiyah berpendapat orang kafir tidak dijatuhi hukuman hadd jika berzina dengan perempuan kafir. Akan tetapi, ia harus dihukum ta’zir jika ia menampakkan perbuatanya itu. Apabila ada orang kafir memaksa seorang perempuan Muslimah untuk berzina, si kafir tersebut dibunuh. Apabila si perempuan Muslimah itu melakukan perzinaan tersebut secara sukarela, si kafir dihukum ta’zir .
Islam tidak menginginkan laki-laki muslim jatuh di tangan perempuan zina, juga tidak menghendaki perempuan muslim jatuh di tangan laki-laki zina, hidup di bawah pengaruh mental yang sudah rendah diliputi oleh jiwa yang tidak sehat, bergaul dengan tubuh yang penuh dengan bakteri-bakteri dan berbagai macam bibit penyakit. Islam, dalam segala hukumnya, perintahnya, larangan-larangannya dan peringat-peringatannya, menjelaskan ia tidak menjadi bahagia, tidak dapat menaikkan dirinya mencapai tingkat yang sangat luhur yang di kehendaki oleh Allah agar dapat di tempuh oleh manusia .
عن أبي هريرة, عن النبي صلى الله عليه وسلم, قال: تنكح النساء لأربعة: لما لها, ولحسبها, ولجما لها, ولدينا, فاظفر با ظفر بذات الد ين, تر بت يداك.

Artinya:”Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang beragama, niscaya engkau akan beruntung .”
Pada uraian terdahulu telah dijelaskan mengenai tujuan perkawinan, yaitu: untuk menenteramkan jiwa, melestarikan keturunan, memenuhi kebutuhan biologis dan melakukan latihan praktis dalam memikul tanggung jawab .
Apakah setiap terjadi akad nikah, mengacu kepada tujuan tersebut? Idealnya memang demikian. Tetapi ada juga kita dengar atau kita lihat orang kawin karena terpaksa .
1)    Perkawinan harus dilakukan, karena si pria dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan hubungan seks dengan seorang wanita (tunangannya atau buka), sebelum terjadi akad nikah menurut ajaran islam.
2)    Perkawinan dilakukan karena menutup malu keluarga si wanita. Umpamanya, seorang wanita berhubungan seks dengan seorang pria dan kemudian pria tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Lalu dicarikan pria lain untuk mengawini wanita tersebut, apakah si pria itu bersedia dengan sukarela, ataupun karena ada imbalan tertentu .
•       •              
Artinya:”Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”.(An-Nur:3).

Maksud ayat tersebut ialah tidak pantas seorang pria yang beriman kawin dengan seorang wanita yang berzina, demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman, tidak pantas kawin dengan pria yang berzina .
Ayat-ayat di atas merupakan ayat-ayat qath’iyah ats-tsubut (pasti ketetapannya sebagai wahyu dari Allah) dan qath’iyah ad-dalalah (pasti makna semantiknya) pada keharaman menikahi (melakukan akad nikah) dengan seorang laki-laki atau perempuan musyrik. Oleh karena itu, makna nikah pada ayat 3 dalam surat an-Nur ini adalah hubungan badan .
Ayat ini berbicara tentang sebuah fakta, bahwa seseorang yang berzina, baik muslim maupun kafir, tidak akan berhubungan badan (zina) kecuali dengan seorang perempuan yang sama dengan dirinya, yakni sama-sama melakukan perbuatan yang rendah ini. Ada kemungkinan dia perempuan muslimah yang fasik, dan ada kemungkinan dia seorang perempuan musyrik .
Sebagaian besar fukaha berpendapat bahwa penetapan hukuman zina terjadi secara gradual (bertahap), sebagaimana hal itu terjadi dalam pengharaman khamar. Begitu pula, seperti hal yang terjadi dalam persyariatan puasa. Dimasa-masa awal . Allah SWT. Berfirman, 
           •       
Artinya:”Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”(An-Nisa:16)
Kemudian, tahapan hukuman berikutnya bagi pelaku zina adalah ia dikurung di dalam rumah. Hal itu sebagaimana disebutkan didalam firman Allah SWT,
                       
 Artinya:”Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (An-Nisa:15)

Kemudian ketika keadaan msyarakat telah stabil, Allah SWT. Memberikan jalan keluar, yaitu bahwa hukuman bagi perawan dan perjaka yang berzina adalah hukuman cambuk sebanyak seratus kali, sementara orang yang sudah menikah dihukum dengan hukuman rajam hingga mereka mati.
Tahapan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima hal itu dengan baik dan lapang dada. Adapun hukuman itu ada karena untuk menjaga kesucian dan harga diri setiap muslim. Begitu juga, hal itu dilakukan agar tidak menyusahkan masyarakat dalam mengikuti perubahan hukuman yang ada sehingga mereka tidak mendapatkan kesulitan dalam menjalankan perintah agama . Pendapat sebagian besar fukaha ini berlandaskan dalil berikut ini.
Ubadah bin Shamit r.a. meriwayatkan bahwa Nabi SAW. Bersabda,
عن عبادة بن الصامت قال: قال رسول الله :خذوا عني, خذوا عني. قد جعل الله لهن سبيلا. البكر بااكبكر جلد ما ئة ونفي سنة, والثيب بالثيب جلد ما ئة والرجم.

Artinya:”Ambillah ketentuan dariku, ambillah ketentuan dariku, karena Allah telah memberikan jalan (yang lain) bagi mereka (apabila) perawan dan bujang berzina (maka hukuman bagi mereka) adalah mereka dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan (apabila) laki-laki yang sudah beristri dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina, (maka hukuman bagi mereka) adalah mereka dicambuk seratus kali lalu dirajam (hingga mati) .” (HR. jama’ah kecuali Al Bukhari dan An-Nasa’i)

Pelaku zina adalah orang-orang yang belum menikah (perawan dan bujang), dan ada pula adalah orang-orang yang sudah menikah (muhshan). Tiap-tiap mereka sudah ada ketentuan hukum atas perbuatan yang mereka lakukan. Fukaha sepakat bahwa hukuman bagi bujang dan perawan merdeka yang berzina adalah hukuman cambuk sebanyak seratus kali cambukan, baik itu diberikan kepada bujang maupun perawan yang melakukan perbuatan haram itu . Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT,
• •  •                        
 
Artinya:”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur:2)

Adapun apabila orang yang sudah menikah (muhshan) berzina, maka fukaha sepakat bahwa mereka wajib di rajam hingga mati, terlepas dari apakah mereka laki-laki ataupun perempuan .
Pelaku zina hukumnya berbeda sesuai dengan perbedaan mereka, yaitu ada empat macam: muhshan (telah menikah) sebagai janda/duda, masih gadis, orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan. Sementara hukum had yang berdasarkan syariat islam ada tiga: rajam, dera dan pengasingan.
Masalah janda yang merdeka dan muhshan: kaum muslim sepakat bahwa hukuman hadd mereka adalah rajam, kecuali sekelompok dari ahlul Ahwa (kelompok yang memperturutkan hawa nafsu), mereka berpendapat bahwa hukuman had setiap pezina adalah dera. Jumhur berpegang dengan pendapat bahwa hukumannya adalah rajam berdasarkan hadits shahih tentang rajam. Jadi mereka mengkhususkan Al-qur’an dengan As-Sunnah .
Dalam kitab Al-Muwaththa’ tentang bab sanksi zina sudah dijelaskan dalam hadits,
حدثني ملك عن ابن شها ب عن عبيد الله بن عبد بن عتبة بن مسعود عن أبي هريرة وزيد بن خالد الجهني أن رسول الله سئل عن الأمة إذزنت,ولم تحصن,فقال: إن زنت, فا جلدو ها, ثم إن زنت, فاجلدوها, ثم بيعو ها ولو بضفير.

Artinya:”Malik meriwayatkan kepadaku dari ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud, dari Abu Hurairah RA dan Zaid bin khalid Al Juhani, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang budak perempuan yang telah berzina dan belum menikah, maka beliau menjawab, “jika ia berzina, maka cambuklah ia. Kemudian jika ia berzina lagi, cambuk ia kembali. Kemudian jika ia berzina lagi, maka cambuklah ia dan juallah ia meskipun hanya (ditukar) dengan seutas tali .”

BAB IV
ANALISIS PERNIKAHAN PELAKU ZINA
ANTARA IMAM MALIK DAN IMAM ABU HANIFAH

A.    Pernikahan Pelaku Zina Menurut Imam Malik
حدثني ما لك عن نافع أن صفية بنت أبي عبيد أخبر ته أن أبا بكر الصد يق أتي برجل قد وقع علئ جارية بكر, فأحبلها, ثم اعتر ف علئ نفسه بالزنا, ولم يكن أحصن, فأمر به أبو بكر, فجلد الحد, ثم نفي الئ فدك.

Artinya: Malik mendengar hadits dari Nafi’, bahwa shafiyyah binti Abu ‘ubaid telah memberitahukannya, bahwa Abu Bakar AshShidiq RA pernah di datangi oleh seorang lelaki yang telah mengauli seorang budak perempuan yang masih perawan, kemudian membuatnya hamil, setelah itu ia mengakui sendiri bahwa ia telah berzina, sedangkan ia belum menikah. Maka Abu Bakar memerintahkan agar ia di jatuhi hukuman cambuk lalu diasingkan ke daerah Fadak .

Tentang orang yang mengaku sendiri bahwa ia telah berzina, kemudian ia bertaubat dan berkata, “aku belum melakukannya. Tapi itu aku lakukan karena alasan ini dan itu,’’ Malik berkata, “pengakuannya itu bisa di terima, dan ia tidak dijatuhi hukuman hudud. Karena sanksi hudud yang dilakukan karena Allah tidak diberikan kecuali karena salah satu dari dua alasan: pertama, dengan bukti bahwa pelakunya telah melakukannya. Kedua, pengakuan yang menguatkan bahwa ia telah melakukannya hingga ia pantas dijatuhi sanksi hudud. Karena itu, jika pengakuan yang diberikan itu benar, maka si pelaku dijatuhi sanksi hudud .”
Malik mengungkapkan, “ yang aku ketahui dari ulama bahwa sanksi pengasingan tidak diberlakukan pada budak yang telah berzina .”
Mazhab Maliki berpendapat, tidak boleh dilaksanakan akad terhadap perempuan yang melakukan perbuatan zina sebelum dia dibebaskan dari zina dengan tiga kali haid, atau setelah lewat masa tiga bulan. Jika dilaksanakan akad pernikahan kepadanya sebelum dia dibebaskan dari zina, maka akad pernikahan ini adalah sebuah akad yang fasid. Akad ini harus dibatalkan, baik muncul kehamilan ataupun tidak .
Sedangkan alasan karena munculnya kehamilan, berdasarkan hadits yang tadi telah disebutkan,
حدثنا عمر بن حفص الشيباني البصري حدثنا عبد الله بن وهب حدثنا يحيى بن أيوب عن ربيعة بن سليم عن بسر بن عبيد الله عن رويفع بن ثابت : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقين ماءه زرع غيره.

Artinya:”Mengkhabarkan kepada kami Umar bin Hafs As-Syaibani Al Bashri mengkhabarkan kepada Abdullah bin Wahab mengkhabarkan kepada yahya bin ayub dari Robi’ah bin Salaim dari Busr bin Ubaidilah dari Ruwaifi’ bin Tsabiq dari Nabi SAW bersabda Barangsiapa yang beriman kepada Allah  dan hari kiamat, maka jangan sampai dia siramkan air spermanya kepada janin milik orang lain .” (HR:At Tirmidzi)

Sedangkan alasan yang  kedua adalah karena rasa takut akan terjadinya percampuran nasab .
Pendapat Imam Malik yang menambahkan satu persyaratan lagi selain tobat, yaitu terlewatinya masa iddah-nya (yakni setelah terlewatnya satu kali masa menstruasi, atau setelah melahirkan anaknya jika ia dalam keadaan hamil). Artinya, apabila ia dinikahi sebelum bertaubat dan sebelum terlewatinya masa iddah-nya, atau sebelum lahir kandungannya, maka pernikahannya itu dianggap tidak sah dan harus dipisahkan antara dia dan laki-laki yang menikahinya. Walaupun mereka menikah juga, maka kedua dianggap terus-menerus melakukan perzinaan sepanjang “perkawinan” mereka yang tidak sah itu .
Dan ulama yang mendahulukan petunjuk secara syar’i, mereka mengatakan bahwa perbuatan zina tidak bisa mengharamkan. Ulama yang memberikan alasan tentang hukum ini dengan keharaman yang ada di antara ibu dan anak perempuan serta antara bapak dan anak laki-laki, mereka mengatakan bahwa perbuatan zina juga bisa mengharamkan. Dan ulama yang menyerupakan dengan nasab (keturunan) mengatakan, tidak mengharamkan, berdasarkan ijma’ kebanyakan para ulama bahwa nasab tidak bisa dihubungkan dengan perbuatan zina .
Ibnu Syihab berkata, “Aku tidak tahu apakah setelah perbuatan zina yang ketiga kali atau yang keempat kali.” Yahya mengungkapkan, “Aku telah mendengar Malik berkata, ‘kata adh-dhafir artinya tali’ .” Allah SWT berfirman,
•       •            
Artinya:”Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”.(QS.Annur:3)

Sekelompok ulama juga mengatakan bahwa perzina bisa membatalkan pernikahan dengan hukum asal, pendapat ini dikemukakan oleh Al Hasan .
B.    Pernikahan Pelaku Zina Menurut Imam Abu Hanifah
Pendapat Abu Hanifah tentang perempuan yang menikah dan ia dalam kondisi hamil akibat zina, ia berkata: hukum nikahnya boleh, dengan syarat bahwa ia tidak boleh menggauli perempuan itu sampai ia melahirkan dan jika orang yang menghamilinya itu jelas nasabnya, maka pernikahan itu batal .
Boleh dilakukan kesepakatan kepada pelaku zina untuk mengawini perempuan yang dizinai. Jika anak lahir setelah lewat masa enam bulan dari waktu pelaksanaan akad perkawinan, maka ditetapkan nasab si anak kepada si suami. Jika anak lahir setelah kurang dari masa enam bulan dari masa akad perkawinan, maka tidak ditetapkan nasab anak kepadanya. Kecuali jika dia berkata, sesungguhnya anak ini adalah anaknya. Dan dia tidak mengatakan dengan jelas bahwa anak ini lahir akibat hubungan zina, maka dengan pengakuan ini ditetapkan nasab anak kepadanya, karena ada kemungkinan terjadinya akad pernikahan yang telah dilakukan terlebih dahulu. Atau terjadinya hubungan badan secara syubhat, untuk menjaga kebaikan orang islam, dan menutupi keburukan mereka .
Mazhab Hanafi berpendapat, jika perempuan yang dizinai tidak hamil, maka sah akad perkawinan kepadanya dari laki-laki yang tidak melakukan zina kepadanya.begitu juga jika dia hamil akibat perbuatan zina tersebut maka dia boleh dinikahi, menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Akan tetapi, dia tidak digauli sampai dia melahirkan anaknya . Berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.    Perempuan yang berzina tidak disebutkan didalam kelompok para perempuan yang haram untuk dinikahi. Berarti dia boleh untuk dinikahi . Berdasarkan firman Allah SWT,
             •  •                            •     
Artinya:”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisaa: 24).

2.    Tidak ada kehormatan bagi air sperma zina. Dengan dalil bahwa perbuatan zina ini tidak menetapkan nasab , berdasarkan hadist yang sebagai berikut,
" والولد للفر اش و للعا هر الحجر, ومن تو لئ غير أبيه فعليه لعنة الله و الملاتكة والنا س أجمعين لا يقبل منه صرف ولا عد ل"

Artinya:”Anak bagi orang yang berbuat hamil ibunya, dan anak yang lahir dari pelacur tidak dapat dinasabkan kepada pelaku yang menghamilinya dan orang yang menerima selain ayahnya, maka baginya laknat Allah dan Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima pernyataannya dan keadilannya.”

Pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa pernikahan dengan perempuan matan pezina tetap dibolehkan walaupun belum lewat masa ‘iddah-nya. Sebab, perzinaan menurut mereka adalah perbuatan di luar hukum, dan karenanya tidak mempunyai akibat hukum apa pun yang dapat menghalangi keabsahan akad nikah. Juga, seandainya perempuan itu menjadi hamil dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut tetap dianggap tidak berayah dan karenanya tidak diikutkan dengan nasab suami ibunya dan tidak pula saling mewarisi . Pendapat tentang dibolehkannya menikahi pezina seperti ini adalah berdalilkan sebuah riwayat Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW. Pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang pernah berbuat zina dengan seorang perempuan, lalu kini ingin mengawininya (atau mengawini anak perempuan dari perempuan itu). Maka Nabi SAW . Menjawab: “suatu perbuatan yang haram, tidak mengharamkan yang halal.” (hadits ini dirawikan oleh Al-Baihaqi seraya men-dhaifkannya: juga oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar) sedangkan melangsungkan pernikahan dengannya sebelum terjadinya perzinaan, adalah halal .
Diriwayatkan dari Ibnu Al Musayyib tentang firmannya, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik.” Ia berkata, “Ayat ini telah mansukh (dihapus) oleh firmannya ,
                   
Artinya:”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(QS, Annur:32)

Menurut Mazhab Imam Syafi’i berkata kami mendapati petunjuk dari Rasulullah SAW tentang wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina dari kalangan kaum muslimin. Kami tidak mengenal beliau mengharamkan kepada salah satu dari keduanya untuk menikahi selain pezina, dan tidak pula mengharamkan kepada salah satu dari keduanya terhadap pasangannya. Telah datang kepada beliau Ma’iz bin Malik, lalu berulang kali mengaku di hadapan beliau bahwa ia telah berzina. Akan tetapi Rasulullah tidak memerintahkan kepadanya pada setiap pengakuannya itu untuk menjauhi istrinya bila ia beristri, dan tidak pula memerintahkan kepada istri Ma’iz untuk menjauhi suaminya . Seandainya perbuatan zina menjadikan suami haram atas istrinya, niscaya beliau akan mengatakan kepada Ma’iz saat itu, “Apabila engkau memiliki istri, niscaya telah haram atasmu .”
Menurut Mazhab Syafi’i berkata perkara paling baik bagi seorang laki-laki adalah agar tidak menikahi wanita pezina, dan bagi wanita agar tidak dinikahkan dengan laki-laki pezina. Namun bila hal itu di lakukan, maka hukumnya tidaklah haram .
C.    Analisis Pernikahan Pelaku Zina Antara Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dalam Perspektif Fiqh Muqarrin
1.    Persamaan Pernikahan pelaku zina
Adapun persamaan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik adaah:
a.    Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sama-sama berdalil dengan surat An-Nur [24]: 2-3
• •  •                        
Artinya:”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

•       •            
Artinya:”Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin .”

b.    Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sama-sama berdalil dengan hadits sabda Nabi SAW.
حدثنا عمر بن حفص الشيباني البصري حدثنا عبد الله بن وهب حدثنا يحيى بن أيوب عن ربيعة بن سليم عن بسر بن عبيد الله عن رويفع بن ثابت : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقين ماءه زرع غيره.

Artinya:”Mengkhabarkan kepada kami Umar bin Hafs As-Syaibani Al Bashri mengkhabarkan kepada Abdullah bin Wahab mengkhabarkan kepada yahya bin ayub dari Robi’ah bin Salaim dari Busr bin Ubaidilah dari Ruwaifi’ bin Tsabiq dari Nabi SAW bersabda Barangsiapa yang beriman kepada Allah  dan hari kiamat, maka jangan sampai dia siramkan air spermanya kepada janin milik orang lain .” (HR:At Tirmidzi)
 عن أبي هريرة قال: قال رسول الله: الزاني المجلود لا ينكح إلا مثله. (رواه أحمد وأبو داود)
Artinya:”Dari Abu hurairah, ia mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda, ‘pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan orang yang seperti dirinya .” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

عن عبد الله بن عمرو بن العاص, أن رجلامن المسلمين استأذن رسول الله في امرأة يقال لها أم مهزول,وكانت تسافح,وتشترط له أن تنفق عليه. قال: فاستأذن رسول الله, أو ذكر له أمرها. قال: فقرأ عليه نبي الله:(الزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك).(رواه أحمد)
Artinya:”Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash, bahwa seorang lelaki dari golongan kaum muslimin meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang wanita yang biasa dipanggil dengan nama Ummu Mahzul, yaitu seorang wanita pelacur, wanita itu mensyaratkan untuk member nafkah kepada calon suaminya itu. Kemudian laki-laki itu meminta izin kepada Nabiyullah SAW membacakan kepadanya ayat:”dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik .” (Qs.An-nur:3). (HR. Ahmad)

2.    Perbedaan Pernikahan Pelaku Zina
Perbedaan Pernikahan Pelaku Zina Anatara Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki adalah:
a.    Pendapat Abu Hanifah tentang perempuan yang menikah dan ia dalam kondisi hamil akibat zina, ia berkata: hukum nikahnya boleh, dengan syarat bahwa ia tidak boleh menggauli perempuan itu sampai ia melahirkan dan jika orang yang menghamilinya itu jelas nasabnya, maka pernikahan itu batal .
Menurut Abu yusuf (murid dan sahabat Abu Hanifah) demikian pula menurut Abu Hanifah sendiri dalam salah satu riwayat darinya ialah tidak dibenarkan menikahi perempuan yang sedang dalam keadaan hamil akibat pezinaan, sebelum ia melahirkan anaknya. Alasannya, agar si suami “tidak menyirami tanaman orang lain dengan airnya sendiri. Sebab, betapa pun, air si laki-laki pelaku zina tidak memiliki kehormatan, sedangkan air si suami yang kini menikahinya, adalah terhormat. Maka bagaimana mungkin ia mencampurkannya dengan air kedurhakaan? Dan, menurut sebuah riwayat lain yang juga disandarkan kepada Abu Hanifah, akad nikah dengan si perempuan (yang sedang hamil karena zina) sah adanya, tetapi tidak dipekenankan melakukan hubungan seksual dengannya kecuali setelah ia melahirkan anaknya.
b.    Tentang orang yang mengaku sendiri bahwa ia telah berzina, kemudian ia bertaubat dan berkata, “aku belum melakukannya. Tapi itu aku lakukan karena alasan ini dan itu,’’ Malik berkata, “pengakuannya itu bisa di terima, dan ia tidak dijatuhi hukuman hudud. Karena sanksi hudud yang dilakukan karena Allah tidak diberikan kecuali karena salah satu dari dua alasan: pertama, dengan bukti bahwa pelakunya telah melakukannya. Kedua, pengakuan yang menguatkan bahwa ia telah melakukannya hingga ia pantas dijatuhi sanksi hudud. Karena itu, jika pengakuan yang diberikan itu benar, maka si pelaku dijatuhi sanksi hudud .”
Malik mengungkapkan, “ yang aku ketahui dari ulama bahwa sanksi pengasingan tidak diberlakukan pada budak yang telah berzina .”
Mazhab Maliki berpendapat, tidak boleh dilaksanakan akad terhadap perempuan yang melakukan perbuatan zina sebelum dia dibebaskan dari zina dengan tiga kali haid, atau setelah lewat masa tiga bulan. Jika dilaksanakan akad pernikahan kepadanya sebelum dia dibebaskan dari zina, maka akad pernikahan ini adalah sebuah akad yang fasid. Akad ini harus dibatalkan, baik muncul kehamilan ataupun tidak .

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
    Berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pernikahan pelaku zina dan wanita hamil karena zina dalam pembahasan ini Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berbeda pendapat dalam memakai hadits yang dijadikan dalil pelaku zina dari pendapat mereka masing-masing.
1.    Pernikahan wanita hamil karena zina Menurut Imam Abu Hanifah adalah apa-apa wanita hamil karena zina dari bibit orang lain tunnggu dia sampai hamil dan sampai dia suci tiga kali haid baru di bolehkan pernikahan karena apa tidak boleh mengawini wanita hamil karena zina takutnya nanti terjadi percampuran bibit orang laki-laki yang menghamilinya dengan laki suami nikah yang sah.
2.    Pernikahan wanita hamil karena zina Menurut Imam Maliki adalah tidak boleh dilakukan pernikahan terhadap wanita hamil karena zina walaupun dia tidak hamil kalau pun dia nikah maka nikahnya rusak akan terus berzina selama dia nikah dan wanita itu tersebut harus menunggu tiga kali haid dan tiga bulan tiga kali suci
3.    Analisis pernikahan pelaku zina antara Imam Maliki dan Imam Abu Hanifah dalam perspektif Fiqh Muqarrin adapun dia sama pakai dalil Al-qur’an surat An-nur ayat: 2-3. Imam Abu Hanifah mengenai perempuan yang dalam kondisi hamil karena zina boleh dinikahi tapi dengan syarat bahwa wanita tersebut tidak boleh digauli sampai dia hamil, maka kalau dilakukan juga maka nikahnya batal. Imam Malik tidak boleh perempuan yang dalam keadaan hamil nikah sebelum dia menunggu tiga kali haid dan tiga bulan suci.
B.    Saran-saran
     Untuk lebih lengkapnya penulis skripsi ini, penulis akan memberikan saran sebagai berikut :
1.    Kepada yang mengkaji hukum Islam agar lebih peka dan mendalami masalah ikhtilaf dikalangan ulama dan mencari jalan terbaik untuk dipergunakan kepada masyarakat dan generasi akan datang.
2.    Kepada mereka diberikan keringanan untuk melakukan pernikahan agar ada saling suka-menyukai yang berlainan jenis atau mendapat kasih sayang dalam keluarga, karena pernikahan tidak bisa dilakukan apabila dalam keadaan terpaksa yang tidak boleh membawa kepada kemudharatan.
3.    Dengan terjadinya ikhtilaf (perbedaan), kita melihat dengan lapang dada, dengan sikap hawa nafsu pada masalah-masalah yang menjadi perbedaan para imam termasuk pendapat salah seorang imam tersebut yang berbeda dengan hadits shahih dan beragamnya madzhab-madzhab umat dalam menanggapinya. Kita tidak fanatik dengan satu pendapat untuk melawan pendapat lain, tidak pula kepada mazhab untuk melawan madzhab lain, dan bukan juga terhadap seorang imam melawan imam yang lain. Dengan anggapan bahwa mereka seluruhnya berada dalam petunjuk-Nya, berada dalam kebenaran, dan setiap mereka telah berusaha dengan keras untuk mendapatkan kebenaran dengan hanya karena Allah dan mengharapkan ridhanya semata. Dan menurut yang kita ketahui tentang mereka dan apa yang tidak kita ketahui tentang mereka, tidak ada lain kecuali kebaikan.






DAFTAR PUSTAKA

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, (jakarta: prenada media group, 2010).
Azhim Abdul, Al-Wajiz Ensiklopedi Fiqih Islam Dalam Al-Qur’an As-Sunnah AS-Shahihah, penerjemah: Ma’ruf Abdul Jalil (Jakarta: Pustaka As-sunnah 2008)
Al-Hasan Ali Muhammad, Tafsir surat an-Nur, penerjemahan: utsman zahid, (bogor: pustaka thariqul izzah 2011),
Anas bin Imam Malik, Al Muwaththa’, penerjemahan: Muhammad Iqbal Qadir Dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006).
Asy-Syaukani Al Imam, Nailul Authar, penerjemahan: Amir Hamzah Fachrudin Dkk, (Jakarta: pustaka azzam, 2006).
Al-Mundziri Imam, Shahih Muslim, Penerjemah: Achmad Zaidun, dkk, (Jakarta : pustaka amani, 2003)
Al-Jarjawi Ahmad Ali, Syariat Islam, (Jakarta: gema insani 2006).
Az-Zuhaili Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Penerjemahan oleh, Abdul Hayyie al-kattani, Dkk, (jakarta: gema insane 2011)
Al-Albani Nahiruddin Muhammad, Shahih Sunan At-Tirmidzi, penerjemahan: Fachrurazi Dkk, (Jakarta: pustaka azzam 2007)
                      , Shahih Sunan Abu Daud, penerjemahan: Tajuddin Arief Dkk, (Jakarta: pustaka azzam 2006)
                        , Shahih Sunan Ibnu Majah,penerjemahan: Iqbal Dkk, (Jakarta: pustaka azzam2 006),
                         , Shahih Sunan An-Nasa’i, penerjemahan: Kamaluddin sadiyatul Haramain Dkk, (Jakarta: pustaka azzam 2006)
Al-Amili Murtadha Ja’far, Nikah Mut’ah Dalam Islam, (bandung: Al-Hikmah, Zulqa’dah 1992)
Ayyub Hasan Syaikh, fikih keluarga, (Jakarta timur: pustaka al-kautsar 2001)
Al-fauzan Saleh,  fiqih sehari-hari, (Jakarta: gema insani, 2005)
Asy-Shiddeqy Hasbi Muhammad, Pengantar Ilmu Fiqh, (Semarang ; Pustaka Rizki Putra, 1997)
Baqir Muhammad,  fiqih praktis II, (Bandung:  PT Mizan, 2008).
Bukhori M., Hubungan Seksual menurut Islam, (Jakarta: Bumi Aksara 1994)
Depertemen Agama R.I., Al-Qur’an dan terjemahannya, (Semarang: CV. Asy Syifa’
Djubaedah Neng, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, (Jakarta: kencana 2010),
Dahlan Abdul Azis, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve 1996)
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997)
Farid Ahmad Syaikh, 60 Biografi Ulama Salaf, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar 2007)
Hasan. Ali M, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Haroen Nasrun, Ushul fiqh I, (Jakarta : Logos, 1996)
Hawwa Said, Al-Islam, penerjemah: Abdul Hayyie al Kattani, dkk, (Jakarta: Gema Insani 2004),
Hasan Ali M. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, (Jakarta: prenada media 2003)
Hasan Ali M., Masail Fiqiyah Al-Hadits, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 1996)
Idris Mohd. Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: BUMI AKSARA 1996)
Jannati Ibrahim Muhammad, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab, penerjemahan:  ibnu alwi bafaqih Dkk, (Jakarta: cahaya 2007)
Nur Djamaan, Fiqih Munakahat, (Semarang: Toha Putra 1993)
Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama IAIN Pusat Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Pengantar Ilmu fiqh, (Jakarta : 1981)
Rusyd Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Penerjemahan oleh, Abu Usamah Fakhtur, Dkk, (jakarta selatan: pustaka azzam, 2006). jilid 1
Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah, Penerjemahan oleh M.Ali Nursyidi, Dkk, (jakarta pusat: P.T. pena pundi aksara, 2010).
Salim Bahreisy, Tafsir Ibnu Katsier, (malaysia: victory agencie,1988), jilid 4.
Sutrisno Hadi, Methodologi Research, (Yogyakarta: Andi Offset.1985).
Syafi’I Imam, ringkasan kitab Al Umm, penerjemahan: Amiruddin Dkk, (Jakarta: pustaka azzam 2007)
Shomad Abd, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: kencana 2010)
Winarno Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito,1985).
Yanggo Tahido Huzaimah, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos, 1997)
Zulkayandri, Fiqh Muqaran, (Program Pascasarjana UIN Suska Riau, 2008)